Petunjuk Fiqh Shaum Ramadhan

Disarikan dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan Syeikh Al Utsaimin dan Kitab Fatawa Ramadhan, kumpulan ulama, Abu Muhammad Abdul Maqsud, Oleh Zein Abu Wafa’.
Keutamaan Shaum
1.  Telah mewajibkannya kepada semua ummat manusia, bahwa Allah berfirman :“Wahai  Orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu betaqwa.” (QS.2:183).

2.  Bersabda Rasulullah Saw.: Shaum pada bulan suci Ramadhan sebab diampuninya dosa dan dihapusnya kesalahan, Dari Abu Huraerah

“Barangsiapa yang shaum karena iman dan mengharap ridha Allah, dimaafkan baginya dosanya yang telah lampau.” (HR. Bukhari – Muslim)

3. Pahala shaum tidak terikat dengan jumlah tertentu, akan tetapi orang shaum pahalanya diberikan tanpa  batas, Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap amalan Bani Adam baginya dilipat gandakan kebaikannya dengan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat kebaikan . Allah berfirman : Kecuali shaum, karena ia semisalnya,  adalah milik-Ku dan Akulah yang memberikan pahalanya ia meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena (perintah)Ku.” (HR. Muslim)

4. Shaum sebagai perisai. Dari Abu Hurairah bersabda : “Shaum adalah perisai, makar bahwa Rasulullah   apabila pada suatu hari salah seorang diantara kalian shaum, maka janganlah ia marah, jikalau ia dicacimaki oleh seseorang atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah ia mengatakan : “Saya sedang Shaum.” (HR. Bukhari – Muslim).

5.  bersabda Rasulullah Saw.: Shaum dapat memberikan syafaat bagi yang melaksanakannya pada hari kiamat.
“Shaum dan Al-Qur’an akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat. Shaum akan berkata: Wahai Rabbku Aku telah melarangnya dari makanan dan syahwatnya maka berikanlah syafa’atku kepadanya…..” (HR. Ahmad).